Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Kerek Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah dan Dolar di Perbankan

LPS Kerek Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah dan Dolar di Perbankan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya memutuskan menaikkan suku bunga penjaminan karena mempertimbangkan kondisi global serta kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan kenaikan bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin menjadi 3,75%. 

Selain itu, lembaga ini juga menaikkan bunga penjaminan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps menjadi 6,25%. Kemudian bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) bank umum sebesar 50 bps menjadi 0,75%.

"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional," kata Purbaya dalam konferensi pers virtual, pada Selasa (27/9). 

Adapun kenaikan bunga penjaminan bank tersebut mulai berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023. Hal itu sesuai dengan Peraturan LPS Nomor 1 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan. 

Dalam aturan tersebut, LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam satu tahun yaitu pada Januari, Mei dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan secara signifikan. 

Yudhi mencontohkan, jika dalam evaluasi ekonomi dan perkembangan perbankan terjadi perubahan secara cepat dan signifikan sehingga berdampak terhadap kenaikkan suku bunga penjaminan LPS. 

"Maka dengan itu, LPS dapat melakukan perubahan di luar periode - periode tersebut," tutupnya. 

Baca Juga: Dian Ediana Rae Resmi Ditetapkan Sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-officio OJK

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: