Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Super Artha Gadai Resmi Kantongi Izin OJK

Super Artha Gadai Resmi Kantongi Izin OJK Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
WE Finance, Jakarta -

PT Super Artha Gadai telah resmi mengantongi izin usaha perusahaan pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berdasarkan Keputusan KEP-46/NB.1/2022 pada 13 September 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberian izin tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK.

Untuk itu, Super Artha Gadai wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan. Kemudian nama, logo perusahaan, nomor, tanggal izin dan pernyataan bahwa pergadaian diawasi oleh OJK

"Mereka juga harus mencantumkan hari dan jam operasional, terakhir tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi," kata Ihsanuddin dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (27/9). 

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Super Artha Gadai wajib untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," katanya.

Sebelumnya OJK telah memberikan 15 izin kepada perusahaan pergadaian sepanjang 2022. Mereka adalah PT Setia Indah Gadai, PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur, PT Gadai Bagong Sejahtera, PT Biru Gadai Satu, dan PT Samdede Gadai Perkasa. 

Kemudian PT Gadai Mas Sumut, PT Indo Gadai Jaya, PT Indah Jaya Gadai, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, PT Pusat Gadai Fadila, PT Gadai Lagi Jaya, PT Biru Gadai Pusat, PT Setia Indah Gadai dan PT Sentral Gadai Jabar. 

Baca Juga: OJK Lakukan Penguatan Pertahanan Tiga Lapis di Industri Keuangan, Apa Saja?

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: