Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Dugaan Tindak Pindana, Asosiasi Laporkan Fintech Ilegal ke Mabes Polri

Ada Dugaan Tindak Pindana, Asosiasi Laporkan Fintech Ilegal ke Mabes Polri Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
WE Finance, Jakarta -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara resmi melaporkan platform pinjaman online ilegal karena diduga menjiplak atau melakukan replikasi 28 platform fintech resmi ke Bareskrim Mabes Polri. 

Kuasa Hukum AFPI Mandela Sinaga menyebutkan laporan tersebut dibuat pada 20 September 2022, setelah sebelumnya AFPI mendapatkan banyak sekali pengaduan dari masyarakat. Akibatnya,  28 penyelenggara fintech berizin telah menjadi korban dugaan tindak pidana replikasi ini.

Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE.

"Kemudian Pasal 100 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar," kata Mandela dalam keterangan resmi pada Senin (26/9). 

Ia menyebut, modus dugaan tindak pidana replikasi ini dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu.

Selain itu, mereka juga mengatasnamakan, mencatut, atau menyalahgunakan nama, logo, maupun merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin. Setelah itu, terduga pelaku memberikan penawaran kepada masyarakat dengan bertindak seakan-akan sebagai pinjaman online resmi.

"Tidak hanya merugikan 28 penyelenggara pinjaman online berizin yang menjadi korban, tindakan replikasi tersebut juga menyebabkan kerugian materil bagi masyarakat luas," terangnya.  

Akibat adanya replikasi-replikasi ini, kata dia, masyarakat harus menghadapi penagihan yang tidak beretika, pengenaan bunga yang menjerat dan penyalahgunaan data pribadi.

AFPI berharap kepolisan dapat segera melakukan pengembangan atas laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama. 

Bersamaan dengan laporan ini, asosiasi juga mengultimatum pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini agar menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin.

Baca Juga: Akumulasi Penyaluran Pinjaman Fintech Mencapai Rp 416 Triliun

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: