Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Meresahkan, OJK Berantas 4.160 Pinjaman Online Ilegal

Makin Meresahkan, OJK Berantas 4.160 Pinjaman Online Ilegal Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan lebih dari 4.160 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Meski telah diberantas, keberadaan pinjol ilegal tersebut seakan tidak ada habisnya karena jumlahnya terus bertambah banyak. 

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mendorong edukasi publik sebagai salah satu upaya pencegahan yang sangat penting. 

"Para guru di sini berperan untuk menyampaikan kepada orang tua dan anak didik agar jangan sampai menyentuh pinjol ilegal," kata Munawar dalam Sosialisasi dan Edukasi “Solusi Pinjaman Pintar bagi Para Guru dan Waspada Pinjol Ilegal” dengan Komunitas Kami Pengajar secara virtual, pada Kamis (22/9).

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Kepolisian atau SWI bila mengetahui dan mengalami masalah dengan pinjol ilegal. Masyarakat termasuk para guru diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online dan hanya meminjam pada platform yang memiliki izin dari OJK. 

"Masyarakat juga diimbau agar bijak saat mengajukan pinjaman, misalnya, hanya meminjam untuk keperluan produktif atau mendesak dengan memperhatikan kemampuan untuk membayar," ujarnya.  

Saat ini, OJK pun telah memperkuat regulasi dengan menghadirkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 tahun 2022 untuk meningkatkan kualitas penyelenggara pinjaman online, serta mempersempit ruang bertumbuhnya pinjol ilegal.

Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengungkapkan bahwa maraknya pinjol ilegal sangat meresahkan karena memberikan dampak negatif tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga dapat merusak industri fintech resmi yang memberi akses keuangan bagi masyarakat unbanked dan underserved. 

Terhitung per Juli 2022, jumlah penyaluran pinjaman industri fintech pendanaan telah mencapai Rp 416 triliun, dengan jumlah peminjam mencapai 86,36 juta rekening penerima pinjaman dan 928 ribu pendana, baik entitas maupun individu.  

Kemudian untuk outstanding pinjaman hingga Juli 2022 sebesar Rp 45,73 triliun atau tumbuh 88,84% yoy, dengan tingkat keberhasilan bayar terjaga pada level 97,33%, yang artinya rasio kredit bermasalah (NPL) cukup baik yaitu hanya 2,67%.

Kuseryansyah berharap, kegiatan bersama para guru ini akan semakin banyak masyarakat yang teredukasi, sehingga manfaat fintech pendanaan sebagai solusi akses keuangan produktif dapat dirasakan seluas-luasnya dalam mendukung produktivitas mereka sebagai modal kerja maupun usaha. 

“Mari kita kampanyekan bersama pintar dengan pinjol berizin, dan waspada pinjol ilegal,” kata Kuseryansyah.

Sementara itu, Presiden Direktur Danacita Alfonsus Wibowo menyatakan pihaknya fokus untuk membuka akses pembiayaan setinggi-tingginya bagi para pelajar di Indonesia, khususnya di tingkat perguruan tinggi maupun kaum profesional yang berniat untuk meningkatkan kemampuan lewat berbagai kursus keterampilan. 

Dia berharap tidak ada lagi orang tua, mahasiswa, maupun masyarakat lain yang mengalami kesulitan di bidang pembiayaan pendidikan karena terhalang kemampuan ekonomi sehingga harus mencari jalan keluar dengan memanfaatkan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Berdasarkan pengalaman kami melakukan literasi keuangan di beberapa kampus, satu hal yang kami sadari adalah bahwa pinjaman adalah hal yang jarang dibicarakan tetapi orang mencari tahu sendiri dan saat mencari tahu sendiri mereka keliru,” tutupnya. 

Baca Juga: Makin Mendesak, OJK Percepat Reformasi Industri Asuransi Hingga Fintech

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: