Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada 20 Bank Belum Spin Off UUS, KNEKS: Kami Advokasi Pemegang Saham Untuk Putuskan Aksi Korporasi

Ada 20 Bank Belum Spin Off UUS, KNEKS: Kami Advokasi Pemegang Saham Untuk Putuskan Aksi Korporasi Kredit Foto: Antara/Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS
WE Finance, Jakarta -

Masih ada puluhan bank yang belum melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) bank dari induk (spin off). Padahal, batas waktu spin off semakin dekat pada Juli 2023 mendatang. 

Direktur Jasa Keuangan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Taufik Hidayat menyebut ada 20 UUS bank yang belum spin off. Beberapa di antara sudah mengajukan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ada pula yang masih mempersiapkan dokumen perizinan. 

"Jadi, belum dapat dipastikan jumlah UUS yang akan berkurang, karena akan bergantung dari kelengkapan dokumen dan hasil asesmen yang akan dilakukan oleh OJK," kata Taufik, Jumat (23/9). 

Kewajiban bank untuk spin off tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam peraturan tersebut, UUS milik bank umum konvensional (BUK) harus melakukan spin off paling lambat pada akhir Juni 2023 kemudian menjadi Bank Umum Syariah (BUS). 

"Mengingat, hingga saat ini belum ada UU yang menghapus kewajiban tersebut, maka tahun 2023 nanti, seharusnya semua UUS yang beroperasi sudah dilakukan pemisahan semuanya," terangnya. 

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, KNEKS terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk memberikan advokasi kepada pemegang saham UUS, khususnya dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). 

"Kami memberikan advokasi kepada UUS untuk dapat memutuskan aksi korporasi pemisahan yang paling sesuai dengan kondisi dan keadaan masing - masing bank. Harapannya, semua UUS dapat memenuhi amanat UU sebelum tenggat waktu yang ditetapkan," jelasnya. 

Sementara CIMB Niaga Syariah tengah mempersiapkan spin off yang diharapkan bisa terealisasi pada pertengahan tahun 2023. Direktur CIMB Niaga Syariah, Pandji P Djajanegara mengatakan, telah menyiapkan tim khusus untuk merealisasikan rencana ini. 

"Kami mulai mempersiapkan diri karena persiapannya cukup lama termasuk proses perizinan ke birokrasi. Karena perizinannya juga sangat banyak, misalnya ke OJK, Bank Indonesia (BI) dan lainnya," kata Pandji. 

Di tengah persiapan tersebut, CIMB Niaga Syariah masih menikmati laveraging dari bank induk. Konsep laveraging ini memberi keuntungan seperti efisiensi biaya, penggunaan jaringan kantor, jaringan teknologi informasi (TI), sumber daya manusia (SDM) dan pemasaran dengan induk bank. 

Namun pasca spin off, akses laveraging dari bank induk akan berkurang. Walau begitu, kata Pandji, bank bisa menggunakan POJK Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangakn Perbankan Syariah. 

Melalui ketentuan tersebut, bank syariah bisa mengoptimalkan sumber daya bank induk untuk menunjang bisnis proses seperti infrastruktur. Namun keduanya tidak dapat melakukan sinergi dalam hal manajemen dan permodalan. 

Diperkirakan modal CIMB Niaga Syariah juga akan lebih kecil pasca lepas dari induk. Maka itu, bank swasta ini masih meninjau berapa nilai modal yang diperlukan untuk menopang bisnis perusahaan pada tahun depan. 

Di sisi lain, ia berharap pemerintah juga turut mendorong perkembangan bisnis perbankan syariah. Salah satunya dengan menciptakan dan membangun market syariah di Indonesia. 

"Harapannya pemerintah fokus ke permintaan bukan ke rantai pasok. Bagaimana pemerintah menciptakannya dan memberikan peluang kepada perbankan syariah untuk meningkatkan portofolio syariahnya," jelas dia. 

Sebelumnya, PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) memastikan akan fokus pada spin off UUS menjadi BUS. Nantinya, entitas keuangan baru Sinar Mas Group ini memiliki nama PT Bank Nano Syariah. 

Rencananya, Bank Nano Syariah akan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 September 2022. Bank syariah ini akan beroperasi pada 18 Oktober 2022. Sementara 16 Desember 2022 menjadi waktu pengembalian izin UUS ke OJK. 

Baca Juga: Tenggat Spin Off UUS Makin Dekat, BTN Pilih Lepas BTN Syariah

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: